
Rata-rata pekerja Indonesia mendapatkan gaji sekitar tiga jutaan rupiah. Dari sekian banyaknya profesi, ada 10 pekerjaaan yang diketahui memberikan gaji paling tinggi.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai Agustus 2024 lalu, rata-rata gaji pekerja RI dari 17 sektor adalah Rp3,26 juta.
Dari rata-rata ini, jika ditelisik berdasarkan bidangnya, rata-rata gaji tertinggi berasal dari bidang pertambangan dan penggalian sebanyak Rp5,23 juta.
Di posisi kedua, bidang keuangan dan asuransi menawarkan rata-rata upah sebesar Rp 5,08 juta.
Selanjutnya, bidang informasi dan komunikasi memiliki rata-rata upah Rp 4,98 juta. Sektor pengadaan listrik dan gas menyusul dengan rata-rata upah Rp 4,83 juta.
Lalu Bidang real estate mencatatkan rata-rata upah Rp 4,30 juta dan sektor administrasi pemerintahan, rata-rata upah mencapai Rp 4,16 juta.
Sementara itu, bidang aktivitas profesional dan perusahaan menawarkan upah Rp 4,14 juta secara rata-rata. Lalu sektor pengangkutan memiliki rata-rata gaji Rp 3,98 juta.
Bidang aktivitas kesehatan memiliki rata-rata upah Rp 3,80 juta. Terakhir, sektor konstruksi memiliki rata-rata upah terendah sebesar Rp 3,29 juta.