Menteri Transmigrasi Jelaskan Alasan Gaji Honorer Kurang, Ternyata…

Komisi V DPR RI Rapat Kerja dengan Seluruh Mitra Kerja. (Tangkapan Layar DPR RI)

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, gaji pegawai dan honorer di kementeriannya tetap aman dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Ia pun meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai kekurangan anggaran untuk gaji pegawai, yang sebelumnya dikaitkan dengan pemotongan anggaran pemerintah.

Di hadapan Komisi V DPR RI, Iftitah meluruskan, kekurangan anggaran gaji sebesar Rp51 miliar yang sempat disinggung sebelumnya bukan disebabkan oleh efisiensi, melainkan karena status Kementerian Transmigrasi yang masih baru. Saat ini, sebagian besar pegawainya masih secara administratif berada di Kementerian Desa, tempat asal kementerian ini dimekarkan.

“Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa gaji pegawai dan honorer Kementerian Transmigrasi aman, tidak terpengaruh efisiensi. Karena gaji pegawai bukan termasuk dalam 16 poin yang harus dilakukan efisiensi,” jelas Iftitah dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (13/2/2025).

“Jika kemarin kami sampaikan ada kekurangan gaji pegawai sebesar Rp51 miliar, itu bukan karena efisiensi, tetapi karena kami adalah kementerian baru, sehingga gaji-gaji pegawai kami sebagian besar masih berada di Kementerian Desa,” sambungnya.

Adapun untuk mengatasi masalah administrasi ini, kata Iftitah, pihaknya telah mengikuti arahan Menteri Keuangan dengan mengajukan surat ke Badan Layanan Umum (BUN) guna mengatur ulang mekanisme pembayaran gaji pegawai dan honorer.

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya keterlambatan atau pemangkasan gaji. Iftitah memastikan semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN, tetap mendapatkan haknya seperti biasa.

“Kami tegaskan sekali lagi, gaji pegawai dan honorer di Kementerian Transmigrasi aman dan tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*