KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana Jaminan Reklamasi Kawasan Tambang

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana Jaminan Reklamasi Kawasan Tambang

Ilustrasi pertambangan

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya perbaikan tata kelola dana jaminan reklamasi pascatambang. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (SDM) dan Pemerintah Daerah.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut pengelolaan dana pascatambang yang belum maksimal. Hal itu menyebabkan minimnya reklamasi kawasan tambang di berbagai daerah.

“Sejumlah temuan ini menunjukan pengelolaan pascatambang masih belum maksimal,” ujar Agung Yudha Wibowo dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Agung memaparkan salah satu kasus yang berada di Kabupaten Bintan. Dia menjelaskan bahwa ada laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi.

Dari laporan itu, tambah dia, KPK mendapati dana yang awalnya disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai aturan saat itu, kemudian mengalir ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Namun, dari penelusuran KPK, ditemukan inkonsistensi angka setoran dana akibat perubahan regulasi, di mana sebagian dana dikembalikan lagi ke daerah untuk reklamasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB). Akibatnya, jumlah dana yang diterima ESDM menjadi lebih kecil.