DPR: PPN Nanti Tidak Lagi Berlaku 1 Tarif

Politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun terpilih sebagai ketua komisi XI DPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Jakarta, Selasa, (22/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. PPN akan berlaku secara selektif, dikhususkan untuk jenis barang mewah.

“Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ungkap Ketua Komisi XI DPR usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” terangnya.

Misbakhun juga memungkinkan PPN tidak hanya satu tarif. “Rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” paparnya.

Misbakhun meminta masyarakat kelas menengah bawah tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu daya beli ke depannya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*