Polda Bali beberkan lima perusak mobil logistik polisi saat unjuk rasa

Polda Bali beberkan lima perusak mobil logistik polisi saat unjuk rasa

Kepolisian Daerah (Polda) Bali membeberkan lima orang terduga pelaku perusakan mobil logistik polisi saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali, Denpasar, Sabtu (30/8).

“Lima orang ini secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap orang atau barang di Rantis Ditsamapta Polda Bali hingga anggota jadi korban luka-luka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Selasa.

Selain melakukan perusakan mobil, para pelaku juga diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap petugas polisi I Wayan Harjana Adi Putra.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Taniadi, Andre Surya Dinata, I Nyoman Ragil Trilaksana, I Ketut Mardiana, dan I Putu Bagus Sujaya Dewa.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Aiptu I Wayan Harjana Adiputra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.15 Wita di depan kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kota Denpasar.

Menurut keterangan Ariasandy, berdasarkan hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti pelaku Mario Taniadi menjarah tameng dan masker gas air mata milik polisi, pelaku Andre Surya melempar truk, naik ke kap mesin dan menginjak-injak kaca mobil sambil mengumpat ke arah polisi.

Sementara, I Nyoman Ragil melempar truk lalu menjarah tongkat dan rompi, I Ketut Mardiana berperan menjarah tongkat dan helm dan I Putu Bagus Sujaya Dewa merusak mobil, melukai Aiptu I Wayan Adiputra serta mengambil tongkat polisi dan mengumpat ke arah polisi.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan peristiwa perusakan dan penganiayaan tersebut bermula saat Aiptu Wayan Adiputra mengendarai truck logistik dengan tujuan membawakan logistik kelengkapan personel yang berjaga di Kantor DPRD Bali.

Pada saat korban ingin masuk ke gedung DPR yang saat itu dijaga oleh kesatuan TNI, pintu gerbang kantor DPRD lama tidak dibuka. Tiba-tiba saja mobil yang dikendarai korban diserang/diserbu oleh massa pengunjuk rasa.

“Pada saat korban masih di dalam truk logistik, para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” katanya.

Korban kemudian dibantu oleh anggota Brimob Polda Bali di lokasi kejadian dan dilarikan ke Rumah Sakit Bros Denpasar.

Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri dan retak tulang pipi. selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Bali. Total pelaku yang diamankan polisi hingga kini berjumlah 9 orang.

kas138