
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membantah kabar bahwa pemerintah Jepang akan menutup akses bagi pekerja migran asal Indonesia.
Menurut Karding, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Tokyo, tidak ada kebijakan penutupan sama sekali,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu, sebagaimana keterangan KP2MI di Jakarta.
Ia menjelaskan isu ini mencuat setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) tersangkut masalah hukum di Jepang. Namun, kata Karding, mereka bukan pekerja migran resmi karena seorang dari mereka merupakan peserta magang, serta dua lainnya adalah turis.
“Jadi, tidak ada kaitannya dengan program penempatan pekerja migran yang resmi,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia, kata Karding, menghormati proses hukum yang berlaku di Jepang, namun tetap berkomitmen menjaga citra baik pekerja migran Indonesia di mata dunia. “Jangan sampai gara-gara kasus individu, peluang ribuan pekerja migran lain yang sudah resmi jadi tertutup. Ini tidak adil,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk para influencer (pemengaruh), untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama isu yang sensitif dan belum diverifikasi.
“Jangan sampai unggahan yang tidak akurat menimbulkan keresahan, dan merugikan calon pekerja migran kita yang sudah bersiap berangkat,” demikian kata Menteri P2MI.