
Pelatih Timnas sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong menjadi salah satu penerima golden visa di Indonesia. Jenis visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Terkait hal ini, Shin Tae-yong, menyampaikan kesannya setelah menerima golden visa dari Presiden.
Melalui Instagram pribadinya, pelatih asal Korea Selatan itu memamerkan golden visa yang didapatkan. Dia mengungkapkan rasa terima kasih pada Presiden Jokowi dan Imigrasi Indonesia, serta berkomitmen akan berusaha lebih keras memajukan sepak bola Indonesia.
“Terima kasih atas golden visa yang diberikan oleh Bapak Jokowi dan Imigrasi,” tulis STY dikutip dari Instagram story pribadinya, Kamis (25/7).
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” ucap STY menambahkan dikutip dari caption Instagram miliknya.
Sementara itu dalam sambutannya, Jokowi mengatakan layanan golden visa ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada WNA yang mau berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Hari ini kita akan meluncurkan layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA [warga negara asing] untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia,” kata Jokowi dalam pidatonya.
Kendati demikian, Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. Ia tak ingin WNA yang berbahaya justru masuk ke Indonesia dengan semena-mena.
“Ingat hanya untuk good quality traveller sehingga harus benar-benar selektif. Bener-benar diseleksi. Benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara,” lanjut Jokowi.
Siapa saja yang bisa dapat golden visa?
Sebagai catatan, layanan Golden Visa tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam keterangan persnya.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
“Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,” ungkapnya.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar).